Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Adita mengatakan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
"Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat (26/3), Pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Berita Terkait
Ketua DPR Puan: petugas harus tegas tapi humanis hadapi warga nekat mudik
Rabu, 5 Mei 2021 15:28
Pemudik sepeda motor padati jalur arteri Pantai Utara Jawa
Selasa, 4 Mei 2021 3:02
Wapres Ma'ruf Amin: Mudik sunah, cegah penularan COVID-19 wajib
Sabtu, 10 April 2021 16:56
Kemenhub: Kebijakan larangan mudik lebaran butuh regulasi menyeluruh
Selasa, 6 April 2021 15:09
Korlantas Polri siapkan 333 titik penyekatan antisipasi arus mudik Lebaran
Jumat, 2 April 2021 14:10
Pemprov Papua tertibkan kendaraan dinas untuk pelayanan masyarakat
Minggu, 9 April 2023 5:34
Kemenhub hibahkan sarana prasarana perhubungan eks STC 2023 ke Pemkab Biak
Senin, 7 Oktober 2024 12:02
Pemkab Jayapura dorong Kemenhub fungsikan tol laut di Pelabuhan Depapre
Sabtu, 21 September 2024 15:52