Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kekosongan kursi wakil gubernur (wagub) yang ditinggalkan almarhum Klemen Tinal yang wafat pada 21 Mei 2021 dibahas setelah 40 hari atas kepergian Klemen Tinal
Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Selasa, mengatakan Gubernur Lukas Enembe meminta agar segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pengisian kursi wagub dapat dibicarakan usai suasana duka.
"Gubernur Papua akan bertemu dengan koalisi partai politik pendukung Lukas Enembe-Klemen Tinal sesaat setelah beliau kembali dari masa pengobatan di Singapura," katanya.
Menurut dia, hal ini untuk menindaklanjuti seluruh agenda dan proses yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan berkenaan dengan pengisian jabatan wagub.
"Pemerintah Provinsi Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya oleh seluruh elemen pemerintahan dengan tetap dikoordinasikanGubernur Papua Lukas Enembe," ujarnya.
Dia menjelaskan Gubernur Papua Lukas Enembe kini tengah dalam kondisi baik pascapengobatan di Singapura.
"Gubernur Lukas berterima kasih atas segala doa dan dukungan yang diberikan oleh seluruh masyarakat Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan pascapengobatan yang dijalankan, Gubernur Papua Lukas Enembe kini tengah melakukan check up berkala dalam kurun waktu dua minggu.
Berita Terkait
Gubernur Papua harap pasar murah membantu kendalikan inflasi jelang Natal
Rabu, 4 Desember 2024 15:10
BPH Migas dan Pemprov Papua salurkan BBM daerah Pegunungan
Selasa, 3 Desember 2024 18:40
Pj Gubernur harap Pesparawi XIV wujudkan nilai kehidupan beragama di Papua
Senin, 2 Desember 2024 19:21
Pemprov Papua Tengah optimistis turunkan kemiskinan ekstrem
Senin, 2 Desember 2024 17:04
Baznas Papua realisasi himpun zakat Rp8,3 miliar
Senin, 2 Desember 2024 12:33
Pemprov Papua Tengah fokus empat manfaat hadirnya energi daerah
Minggu, 1 Desember 2024 19:16
Pemprov Papua minta Baznas buat program pemberdayaan ekonomi
Minggu, 1 Desember 2024 19:15
Suksesnya pilkada serentak 2024 di perbatasan RI-PNG
Sabtu, 30 November 2024 11:14