Pontianak (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak sivitas akademika Untan Pontianak, di Kalimantan Barat mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Korupsi masih terjadi secara masif. Masyarakat Indonesia juga masih banyak yang miskin karena penyebabnya tingkat korupsi yang tinggi," kata Alex Marwanta saat memberikan kuliah umum di Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, salah satu strategi pemberantasan korupsi yang KPK lakukan, yaitu edukasi dan kampanye antikorupsi, dan untuk pendidikan dasar dan menengah, ujarnya, KPK bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda). Sebelumnya, menurut dia, juga sudah dilakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
"Untuk pendidikan dasar dan menengah, KPK minta pemda tingkat II mengeluarkan peraturan daerah terkait pendidikan antikorupsi, begitu pun dengan pemda tingkat I atau dengan Gubernur. Kami juga sudah minta untuk diterbitkan peraturan terkait pendidikan antikorupsi untuk tingkat SMA atau setaranya," katanya.
KPK, kata Alex, terus memonitor perkembangan penerbitan regulasi dan implementasinya di lapangan, tujuannya, agar masyarakat khususnya di tingkat sekolah menerima pendidikan nilai-nilai integritas dan kejujuran sejak dini. Selain itu, Alex juga menekankan hal tersebut bukan saja menjadi tugas sekolah, tapi penting memulai pendidikan antikorupsi sejak di rumah.
Menurut dia, ada yang kurang di dalam konsep pendidikan dasar yang diimplementasikan selama ini. Dia mengambil contoh negara-negara yang relatif baik tingkat pendidikannya seperti Irlandia, Singapura, Jepang, menurutnya, lebih konsen memberikan pendidikan karakter lebih banyak di awal masa sekolah.
"Seperti kejujuran, ketertiban, kedisiplinan, yang menurut survei, ternyata kunci keberhasilan seseorang itu kejujuran, kerja keras dan disiplin," kata Alex.
Di hadapan lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dekan, dan tenaga pengajar Untan Pontianak yang mengikuti baik secara daring maupun luring, Alex juga meminta untuk menumbuhkan semangat transparansi dan akuntabilitas agar setiap kegiatan dapat berjalan dengan baik di lingkungan kampus.
"Kita ciptakan lingkungan di mana mahasiswa berani bersuara menyampaikan apa yang ia rasakan tidak benar. Harus kita hargai dan buka ruang itu. Tidak perlu kita gampang marah," kata Alex.
Sementara itu, Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko mengatakan, korupsi tidak hanya berpengaruh atau berdampak secara finansial namun juga pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, politik dan budaya. Hingga saat ini Indonesia berupaya untuk memberantas praktik korupsi yang masih menjerat berbagai kalangan lapisan masyarakat dan dilakukan secara sistemik.
Salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi, lanjutnya, adalah dengan melahirkan generasi yang bersih dari korupsi yang dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan.
"Institusi pendidikan sudah seharusnya menjadi poros utama untuk mengembangkan budaya hukum antikorupsi. Dalam hal ini pendidikan tinggi sebagai wadah pencetak generasi muda yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi diintegrasikan dalam Tri Dharma perguruan tinggi," kata Wiko.
Atas latar pemikiran tersebut, ujarnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Permenristekdikti No.33 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi.
"KPK sebagai lembaga negara yang memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi, sudah saatnya menjadi partner utama bagi perguruan tinggi dalam implementasi pendidikan antikorupsi," kata Wiko.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura-Forpak Papua kolaborasi mencegah korupsi di daerah
Selasa, 17 Desember 2024 13:47
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02