Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Koperasi, memfasilitasi pelaku usaha mendapatkan sertifikat label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saat ini kami masih melakukan pendataan pelaku UMKM di Biak Numfor untuk dibantu pengurusan label halal dan sertifikat BPOM, " kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior dihubungi di Biak, Kamis.
Ia menyebutkan penggunaan label halal produk pelaku usaha Biak Numfor untuk menjamin kehalalan makanan hasil produksi para pelaku usaha dari lembaga BPJPH maupun lembaga keagamaan MUI.
"Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus berupaya membantu pengembangan produk pelaku usaha kecil supaya mendapatkan labelisasi halal dan izin edar dari BPOM, " katanya.
Berdasarkan persyaratan untuk pengajuan produk halal di antaranya, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal.
Serta punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain.
Sementara data Penyelia Halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan nama jenis produk harus sesuai dengan yang didaftarkan.
Untuk daftar produk dan bahan yang digunakan, lanjut Usior, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong hingga proses pengolahan produk usaha.
"Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan hingga penyimpanan produk jadi distribusi, " katanya.
Berdasarkan data selama tahun 2022 pertumbuhan pelaku usaha mikro kecil menengah di Kabupaten Biak Numfor mencapai kurang lebih 6.000 pelaku usaha bergerak produksi aneka makanan, minuman, kios, perdagangan, aksesoris hiasan rumah tangga, serta industri rumah tangga lainnya.