Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Teba di kabupaten tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Jayapura Alexander Sinuraya, dalam keterangan pers di Jayapura, Papua, Selasa, menjelaskan pembangunan Dermaga Teba, yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 senilai Rp3,1 miliar itu, tidak dikerjakan meskipun penyerapan belanja anggaran itu telah mencapai 75 persen.
"Dari anggaran Rp3,1 miliar, yang dicairkan sebanyak Rp 2,4 miliar," kata Alexander.
Kemudian, setelah dilakukan perhitungan, lanjutnya, tercatat kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar setelah dipotong pajak.
Alexander menambahkan tersangka JW merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Hingga kini, Kejari Jayapura telah meminta keterangan terhadap 15 orang saksi.
Jaksa penyidik Kejari Jayapura akan terus meminta keterangan terkait aliran dana tersebut, mengingat proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan penunjukan langsung oleh tersangka JW.
JW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teba merupakan salah satu distrik di Kabupaten Mamberamo Raya yang terletak di pinggir sungai Mamberamo. Untuk mencapai Teba, dapat dijangkau dengan menggunakan kapal atau pesawat berbadan kecil seperti pesawat Cessna.