Jayapura (ANTARA) -
Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun meminta kepada tujuh kabupaten agar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 berjalan lancar.
"Untuk itu kabupaten yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) segera lakukan dan selesai dalam minggu ini,” katanya usai menandatangani NPHD di Kantor Gubernur Papua, Kamis.
Menurut Ridwan, berdasarkan laporan dari KPU sudah ada dua kabupaten dan kota yang sudah melakukan penandatangan NPHD yakni Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura sehingga sisanya tujuh kabupaten segera menandatangani.
“Tujuh kabupaten tersebut yakni Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Supiori, Yapen, Sarmi, Biak Numfor dan Waropen,” ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan bahwa pencairan belanja hibah daerah untuk Pemilukada dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyelenggara Pemilu.
“Untuk itu KPU, Bawaslu dan pihak keamanan agar menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penetapan calon terpilih," katanya.
Dia menambahkan selain itu pihaknya juga menyampaikan jika sampai dengan berakhirnya kegiatan pemilihan masih ada sisa dana hibah maka harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan, dana hibah Pilkada untuk KPU Papua sebesar Rp 155 milyar. Nilai tersebut ditetapkan setelah dirasionalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua.
“Anggaran yang kami usulkan itu sebesar Rp 242 miliar. Tetapi setelah dilakukan rasionalisasi oleh tim TAPD Papua, akhirnya disepakati sebesar Rp 155 miliar," katanya.
Menurut Steve, tahap pencarian akan dilakukan untuk tahun 2023 sebesar 40 persen. Sedangkan sisanya 60 persen akan dicairkan pada tahun 2024.
"Tahapan pencairan ini sesuai dengan aturan. Kami harapkan kepada pemda kabupaten/kota juga bisa tunduk pada aturan yang berlaku," ujarnya.