Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) beroperasi di daerah mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan tidak dipungut biaya apapun.
"Silakan saja ormas beraktivitas di Biak Numfor mendaftarkan keberadaan organisasi dengan melengkapi syarat sesuai aturan. Ya, jika hasil persyaratan sudah dinyatakan lengkap maka diberikan tanda terdaftar," ujar Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak Numfor Aner Rumakito menanggapi pendaftarannya ormas di Biak,Sabtu
Diakui Aner, pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan diatur berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.
Aturan ini mengatur, lanjut dia, tentang perihal persyaratan pendaftaran ormas baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Syarat ormas mendaftar di Kesbangpol, menurut Aner, mengajukan surat permohonan kepada kepada Bakesbangpol, punya akte pendirian yang dikeluarkan notaris memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan pengurus.
Sementara syarat lainnya pendaftaran ormas, lanjut Aner, surat keterangan domisili sekretariat ormas dari lurah atau camat setempat.
"Dan pemohon juga untuk mengisi surat pernyataan, biodata pengurus ketua, sekretaris serta bendahara," katanya.
Fungsi ormas, menurut Aner, sebagai penyalur aspirasi masyarakat serta organisasi kemasyarakatan berpartisipasi memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Aktivitas ormas manapun yang ada di Biak Numfor diharapkan dapat bersinergi bersama pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat," harapnya.
Berita Terkait
Ormas LMA Saereri telah terdaftar di Bakesbangpol Biak Numfor
Senin, 9 Desember 2019 8:04
Pemkab Jayawijaya segera tertibkan ormas tidak terdaftar
Kamis, 7 Februari 2019 19:02
Pemkot Jayapura bentuk tim desk pilkada
Rabu, 16 Oktober 2024 10:37
Pemkab Jayapura-FKUB tingkatkan kerja sama sukseskan Pilkada 2024
Jumat, 4 Oktober 2024 13:45
Pemkab Jayapura minta masyarakat 19 distrik sukseskan Pilkada serentak
Jumat, 4 Oktober 2024 9:02
Pemkab Jayapura ajak generasi Papua maknai Pancasila dalam pergaulan sosial
Kamis, 3 Oktober 2024 10:36
Bakesbangpol Jayapura: Pencairan dana hibah Pilkada 2024 bertahap
Senin, 29 Juli 2024 11:50
Pemkot Jayapura minta warga tidak golput saat pilkada
Jumat, 26 Juli 2024 13:39