Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menginstruksikan pembatasan sementara aktivitas operasional penjualan minuman beralkohol sejak 1 hingga 25 Maret 2025 sampai pukul 21.00 WIT.
"Pemkab juga membatasi jam operasional tempat hiburan malam sejak pukul 21.00 hingga 24.00 WIT," ujar Bupati Biak Numfor Markus Oktavianus Mansnembra dalam instruksi peredaran minuman beralkohol dan tempat hiburan malam selama Ramadhan diterima di Biak, Sabtu.
Menurut Markus, instruksi Bupati No 510/270 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor dilakukan pembatasan jam operasional.
Adanya pembatasan ini, lanjut dia, untuk menciptakan suasana Kabupaten Biak Numfor yang aman, tertib dan harmonis di bulan puasa Ramadhan dan hari raya lebaran Idul Fitri Tahun 2025.
Dia menyebut, untuk pengawasan instruksi Bupati akan dilakukan Satpol Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan dan Kepala Kampung setempat.
Ditegaskan Bupati, bagi distributor, pengecer, toko, kios tempat hiburan malam, kafe dan panti pijat sebagai tempat penjualan minuman beralkohol untuk mentaati instruksi ini.
Bagi distributor,pengecer, kios, toko, panti pijat,kafe dan tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan instruksi ini, lanjut dia, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga, Sabtu (1/3) awal bulan Ramadhan 1446 Hijriah aktivitas pertokoan dan pusat perbelanjaan hingga pasar tetap beroperasi melayani kebutuhan masyarakat di awal bulan puasa 2025.