Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memperketat pelaksanaan peraturan daerah terhadap pengendalian dan pengawasan peredaran tempat penjualan minuman beralkohol.
"Bentuk dari pengendalian minuman beralkohol diwujudkan Biak Numfor saat ini dengan pemberian labeling untuk mencegah penjualan secara ilegal," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak, Rabu.
Dia mengatakan sasaran lain dengan dilaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran tempat penjualan minuman beralkohol untuk menata regulasi daerah satu perda pajak daerah dan retribusi daerah yang mulai berlaku pada tahun 2024.
Krey mengatakan menjelang perayaan hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru 2024 maka peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Biak mulai distop untuk sementara hingga batas waktu tertentu.
"Melalui edaran dari Pemkab Biak Numfor dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol," katanya.
Dia berharap, dengan adanya larangan penjualan minuman beralkohol diharapkan dapat mempertahankan dan menjaga situasi kamtibmas serta kedamaian di hari raya Natal bagi umat Kristiani Biak Numfor.
Kepala Bapenda Krey berharap semua warga Biak Numfor dapat mendukung kebijakan pemda dalam upaya pengendalian untuk menjaga suasana Biak tetap kondusif, aman dan damai.
"Kami juga minta warga Biak bisa membantu pihak Bapenda dalam melakukan pengawasan minuman beralkohol," katanya.
Berita Terkait
Bapenda Biak Numfor sediakan insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan
Sabtu, 2 November 2024 1:22
Bapenda: penerimaan PAD Biak capai Rp18 miliar hingga Oktober
Sabtu, 26 Oktober 2024 19:41
Bapenda Biak beri keringanan keterlambatan bayar Pajak Bumi Bangunan
Minggu, 6 Oktober 2024 18:49
Bapenda Papua: 19.953 kendaraan bermotor manfaatkan pembebasan denda pajak
Minggu, 6 Oktober 2024 18:36
Bapenda Biak libatkan 14 kelurahan tingkatkan pungutan PBB
Sabtu, 7 September 2024 20:23
Pemkot Jayapura maksimalkan penagihan capai target PAD Rp267 miliar
Rabu, 4 September 2024 6:19
Bapenda Kota Jayapura: Retribusi parkir Ruko Dok II capai Rp2 miliar
Selasa, 3 September 2024 16:07
Pemkot Jayapura: Tahun 2025 retribusi daerah dikelola setiap OPD
Minggu, 1 September 2024 17:49