Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua segera menyediakan layanan dokumen administrasi kependudukan untuk warga orang asli Papua (OAP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
"Pembukaan layanan kependudukan di RSUD merupakan hasil kerja sama dengan Disdukcapil untuk membantu warga Biak Numfor akses dokumen administrasi kependudukan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kalep Ampnir SH di Biak, Selasa.
Ia menjelaskan dengan dibukanya layanan kependudukan di RSUD Biak diharapkan dapat membantu pendataan warga memperoleh jaminan sosial kesehatan.
Layanan dokumen kependudukan di RSUD, lanjut dia, untuk membantu ibu melahirkan anak bayi akan langsung diurus mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK).
Sedangkan tujuan lain dibukanya layanan dokumen kependudukan di rumah sakit, lanjut dia, pihaknya dapat memperoleh data kematian warga Biak Numfor di rumah sakit guna penerbitan akta kematian oleh Disdukcapil.
"Dengan disediakan layanan administrasi kependudukan yang dilakukan Disdukcapil di rumah sakit maka dapat menambah jumlah data kependudukan warga Kabupaten Biak Numfor," ujarnya.
Kalep mengatakan dengan disediakan pelayanan kependudukan beroperasi di RSUD Biak untuk memberikan kemudahan warga yang berobat mengurus dokumen kependudukan.
"Jajaran Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan instruksi langsung Bupati Markus O Mansnembra untuk membuka layanan kependudukan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan," katanya.
Di antara pembuatan dokumen kependudukan pada layanan khusus di RSUD Biak, seperti perekaman pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor telah menyediakan sebanyak 6.000 keping blanko KTP-elektronik (KTP-El) untuk melayani masyarakat di 257 kampung,14 kelurahan dan 19 distrik.