Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi) Jhoni Ginting mempersilakan Warga Negara Asing jika ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia.
"Karena ada juga yang ingin tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Kami sekarang sudah membebaskan mereka, dan mereka bisa memperpanjang," ujar Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengimbau kepada seluruh perwakilan negara asing dan organisasi Internasional di Indonesia untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia lewat Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.
Surat itu berbunyi, "Semua Warga Negara Asing yang sebelumnya telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (TKT) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada semua perwakilan negara asing dan organisasi Internasional nomor D/00709/03/2020/64 tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 agar melakukan perpanjangan atas izin tinggalnya."
Kementerian Luar Negeri memberitahukan WNA yang tidak melakukan perpanjangan atau tidak dapat melakukan perpanjangan lagi sesuai ketentuan baru tersebut maka wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak 13 Juli 2020.
Berita Terkait
Imigrasi Jayapura: 19 WNA asal PNG melanggar administrasi keimigrasian
Kamis, 18 April 2024 17:12
Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan warga PNG
Kamis, 18 April 2024 2:39
Satrol Lantamal X Jayapura amankan tiga warga PNG bawa 30 karung pinang ilegal
Selasa, 16 April 2024 23:06
Yonif 122/TS amankan 10 WNA asal PNG lintasi jalur ilegal perbatasan
Minggu, 10 Maret 2024 19:46
Dispar: 1.000 WNA asal Amerika Serikat akan kunjungi Kota Jayapura
Senin, 26 Februari 2024 14:33
100 WNA terdaftar untuk menyaksikan FBLB 2023
Kamis, 10 Agustus 2023 20:07
Kemenkumham: Anak Biak hasil kawin campur WNA segera urus kewarganegaraan RI
Selasa, 23 Mei 2023 17:27
Polsek Arso Timur dapati 10 WNA PNG di Keerom
Selasa, 28 Maret 2023 7:17