Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melakukan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi KPU se-Papua berlangsung di Kabupaten Biak Numfor.
"Melalui Bimtek DPTb menjadi bekal KPU kabupaten/kota untuk menjamin semua hak memilih bagi warga Negara Republik Indonesia tetap tersalurkan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Diana D.Simbiak pada dialog di Biak, Jumat.
Diana mengatakan DPTb dilakukan kepada warga yang sudah berusia 17 tahun atau pernah kawin.
Sedangkan DPTb untuk Pemilu 2024, lanjut dia, merupakan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi menyalurkan suaranya tidak pada tempat pemungutan suara (TPS) dimana dia terdaftar.
"Jika warga sudah terdaftar di DPT tetapi akan memilih di tempat lain saat hari pemungutan suara maka harus mengajukan permohonan pindah memiliki dengan membawa bukti dukung sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," kata mantan komisioner KPU Biak.
Untuk penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), lanjut dia, nantinya jika warga pindah memilih dengan alasan tertentu akan diurus terkait surat pindah memilih yang nanti dikeluarkan oleh KPU kabupaten/kota.
"Pemilih DPTb untuk pindah memilih, yang mengeluarkan dokumen itu adalah KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan daerah (PPD)," kata Diana.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Papua Abdul Hadi menjamin hak memilih warga Negara Republik Indonesia tersalurkan pada Pemilu 2024.
"Kami mengajak semua pihak untuk membantu KPU melakukan sosialisasi pemilu 2024," harap Abdul Hadi didampingi Staf Sekretariat Data KPU RI Muhammad Safri Husaini.
Berdasarkan data pemilih tetap Pemilu 2024 Provinsi Papua sebanyak 727.835 orang pemilih terdiri atas laki-laki 370.851 orang dan perempuan 356.974 orang.