Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sarmi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol guna menjaga kedamaian di daerah setempat.
Penjabat Bupati Sarmi Markus O Mansnembra dalam rilisnya yang diterima ANTARA, Kamis mengatakan setelah perda ini dijalankan maka kondisi Sarmi saat ini lebih aman.
“Saya bisa mengatakan seperti ini karena memang Sarmi jauh berbeda dari beberapa tahun lalu, teman-teman wartawan bisa cek sendiri di Polres Sarmi angka Kamtibmas saat ini seperti apa,” katanya.
Menurut Penjabat Bupati Mansnembra, dengan dijalankannya Perda Minuman Beralkohol maka baik angka kecelakaan maupun kriminalitas menurun drastis.
“Kami bisa katakan seperti ini karena setiap pertemuan teman-teman dari polres biasanya menyampaikan data terkini mengenai kondisi Sarmi,” ujarnya.
Dia menjelaskan meskipun larangan mengenai peredaran minuman beralkohol tidak semudah membalikkan telapak tangan tetapi ada usaha yang dilakukan untuk mengendalikan situasi terkini.
“Memang berat untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat mengkonsumsi minuman beralkohol karena telah menjadi kebiasaan pola hidup, tetapi sebagai pemerintah kita tetap mengupayakan hal itu,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya sejauh ini terus melakukan sosialisasi mengenai Perda Pengendalian Minuman Beralkohol, di samping itu juga penegak kan terus dilakukan.
“Kalau untuk melarang agak susah, tetapi kita perlahan melakukannya bertahap dari sosialisasi, pengendalian dan penegakkan,” ujarnya.
Pemkab Sarmi telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.