Jayapura (ANTARA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke menangkap AN, pembuat minuman beralkohol lokal atau sopi di Jalan Evedekay RT/RW 1/1 Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIT
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa malam mengatakan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap pelaku dan ungkap pabrik pembuat minuman beralkohol jenis sopi.
"Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa ada seorang yang sedang memproduksi minuman berakohol lokal jenis sopi di kompleks rumah sewa sebagaimana alamat pelaku," katanya.
Lalu tim melaksanakan penyelidikan ke tempat kejadian perkara atau TKP yang di maksud dan memang hal itu terjadi.
"Sehingga pada pukul 01.30 WIT, saksi/pelapor bersama anggota lainnya tiba di TKP dan memang benar telah terjadi produksi minuman beralkohol jenis sopi yang dilakukan oleh terlapor AN," katanya.
Lalu, personel Reskrim bersama saksi/pelapor langsung mengamankan barang bukti dan terlapor AN untuk di bawa ke markas Polres Merauke.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kompor Hock sumbu 30, satu drum plastik warna biru, dua ember bekas cat berisi adonan/campuran untuk di suling bahan gula, ragi dan air, satu jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi hasil suling sekitar 5 liter,," katanya.
Lalu, satu jerigen putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, satu dandang aluminium, satu karung bekas berisi botol air mineral, dan satu drum kecil untuk suling
."Sementara kasus tersebut dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Merauke. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp4 miliar," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Biak lakukan pengendalian izin tempat penjualan minuman beralkohol
Senin, 22 April 2024 15:07
Kapolres Jayapura: Warga kampung harus disibukkan kegiatan sosial
Senin, 25 Maret 2024 10:23
Sekda Jayapura ingatkan ASN jangan konsumsi miras lingkungan kantor
Rabu, 6 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura melarang peredaran minuman beralkohol selama Pemilu
Kamis, 1 Februari 2024 14:52
Polres Jayapura intensifkan pengamanan jelang Pemilu
Minggu, 28 Januari 2024 11:27
Pemkab Sarmi : Perda Minuman Beralkohol menjaga kedamaian daerah
Kamis, 11 Januari 2024 9:24
Kapolres Jayawijaya: Dua pembuat minuman beralkohol ditangkap di Wamena
Rabu, 10 Januari 2024 18:01
Pemkab Jayapura ajak masyarakat berantas peredaran minuman beralkohol
Rabu, 10 Januari 2024 11:50