Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Papua, segera menerbitkan surat edaran imbauan bagi warga setempat untuk berjemur panas matahari pagi agar terhindar dari COVID-19.
Wali kota Jayapura Benhur Tommy Mano di Jayapura, Rabu mengatakan imbauan untuk berjemur panas matahari ini sejak pukul 09.00 hingga 10.00 pagi Waktu Indonesia Timur.
"Kegiatan berjemur panas matahari ini tidak hanya untuk masyarakat, namun juga instansi-instansi pemerintah otonom, vertikal, BUMN dan BUMD yang ada di Kota Jayapura," katanya.
Menurut Benhur, kebijakan ini dibuat agar masyarakat Kota Jayapura tidak terpapar virus COVID-19 yang kasusnya semakin tinggi dalam beberapa hari belakangan ini.
"Kegiatan berjemur panas matahari pagi ini merupakan hal yang mudah untuk dilakukan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan pasalnya, sinar matahari merupakan panas alami yang sudah disediakan Tuhan melalui alam.
"Jadi mari masyarakat Kota Jayapura memanfaatkan berkat alam yang tidak harus dibayar atau gratis ini agar dapat sehat dan tidak terpapar virus COVID-19," katanya lagi.
Dia menambahkan surat edaran berupa instruksi walikota ini akan mulai diberlakukan pada Jumat (9/10) dan diharapkan dapat meningkatkan imun tubuh masyarakat Jayapura.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura: Holtekamp menuju kampung modern
Sabtu, 4 Mei 2024 20:31
Pemkot Jayapura ajak semua pihak ciptakan lingkungan belajar yang kreatif
Jumat, 3 Mei 2024 19:58
Disnaker Kota Jayapura ajak warga bersihkan saluran drainase lingkungan
Jumat, 3 Mei 2024 15:33
247 sekolah di Kota Jayapura terapkan Kurikulum Merdeka
Jumat, 3 Mei 2024 12:56
Pemkot Jayapura komitmen lestarikan bahasa lokal
Jumat, 3 Mei 2024 7:35
Warga Jayapura diminta tingkatkan peran aktif mencegah bencana kebakaran
Kamis, 2 Mei 2024 16:53
BPBD Jayapura sosialisasi mitigasi bencana kebakaran untuk warga Abepura
Kamis, 2 Mei 2024 15:14
PKK Jayapura: Lomba tari yospan sebagai upaya lestarikan budaya lokal
Kamis, 2 Mei 2024 2:34