Jakarta (ANTARA) - Seorang ibu bernama Yenny Januari (32) mendatangi kantor bantuan hukum di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/4) sore karena mengaku tidak dapat bertemu kedua anaknya selama dua bulan.
Menurut pengakuan Yenny, ia diusir oleh sang suami berinisial EP dari rumah yang mereka tempati di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah itu, ia dilarang sang suami untuk bertemu anak-anaknya.
"Tanggal 10 Februari saya diusir sama suami dari rumah sekitar jam 11 malam. Dia dorong saya di depan anak saya yang pertama, anak saya lihat. Dia usir saya. Segala ancaman keluar dari mulut dia," kata Yenny di Jakarta, Selasa.
Atas kejadian tersebut, Yenny melaporkan suami ke Mapolresto Jakarta Barat pada 11 Februari 2021. Ia juga menuturkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan EP.
Yenny mengungkapkan bahwa tubuhnya didorong hingga jatuh berkali-kali dan mengalami memar. Namun setelah kejadian kekerasan dan laporan ke Polisi, Yenny mulai ditutup aksesnya untuk bertemu kedua buah hati yang kini masih bersama sang suami.
Ia pun sudah menemui sejumlah lembaga bantuan hukum agar bisa kembali bersua dengan anak-anaknya.
"Anak saya ditahan sama suami. Saya sudah datangi LPAI, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM tapi sampai saat ini tetap belum bisa ketemu sama anak-anak," keluhnya.
Wanita asal Pangkal Pinang itu berharap agar dapat secepatnya bertemu terlebih ia telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami ke kuasa hukum.
Sebelumnya, sejumlah lembaga yang ia datangi hanya sebatas melakukan pemanggilan terhadap EP sebanyak tiga kali, namun hingga kini tidak terlihat adanya itikad baik dari suami untuk datang dan mengklarifikasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Afdhal Muhammad menuturkan meski belum ada respons dari sejumlah lembaga yang disurati seperti LPAI, KPAI, Komnas Anak, Komnas Perempuan dan Komnas HAM, ia akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Saya sesuai permintaan klien pun mengambil langkah hukum memasukkan gugatan perceraian di PN Jakarta Barat, yaitu salah satunya minta perceraian atas suami istri ini," kata Afdhal.
Terkait pelaporan KDRT yang menimpa kliennya tersebut, Afdhal menambahkan hingga kini kasusnya sudah masuk tahap sidik di unit PPA Polrestro Jakarta Barat.
Berita Terkait
DP3AKB Kota Jayapura sebut kasus KDRT turun setiap tahun
Jumat, 26 April 2024 15:13
DP3AP2KB Mimika sosialisasikan perlindungan anak tekan angka kekerasan
Kamis, 7 Desember 2023 23:30
Jayapura menggandeng paralegal untuk atasi KDRT
Selasa, 28 Februari 2023 11:11
Polisi sebut anak-anak rentan jadi korban KDRT
Kamis, 9 Juli 2020 19:33
DP3AKB Jayawijaya kembalikan tujuh korban KDRT ke jalur adat
Kamis, 27 Juni 2019 21:15
Bupati Jayawijaya ajak sarjana hukum memerangi KDRT
Rabu, 27 Desember 2017 13:19
Humi Inane: seks penyebab tingginya KDRT di Jayawijaya
Senin, 27 November 2017 17:29
Menteri PPPA: 28 juta perempuan Indonesia alami KDRT
Selasa, 24 Oktober 2017 17:12