Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua menyebutkan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari Agustus, September dan Oktober tercatat telah mencapai Rp214,1 miliar atau 87,58 persen dari target yang dibebankan negara sebesar Rp244,5 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Setyo Wahyudi di Jayapura, Rabu, mengatakan dengan realisasi Rp214,1 miliar atau 87,58 itu artinya target tersebut sudah di atas rata-rata 83,33 persen sehingga ketika program tersebut tidak diperpanjang pihaknya sudah mencapai target.
"Namun melihat animo masyarakat yang cukup dengan ada program relaksasi pembebasan denda PKB itu membuat pemerintah akhirnya memperpanjang kembali," katanya.
Menurut Setyo, pihaknya akan optimistis target PKB dapat tercapai dengan sisa waktu dua bulan lagi
"Program relaksasi pembebasan denda pajak dilakukan untuk menyediakan data objektif tentang pajak daerah yang valid kepada provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua dalam hal ini Daerah Otonom Baru (DOB)," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk itu melalui perpanjangan program relaksasi tersebut diperlukan untuk menarik minat wajib pajak dalam membayar tunggakan pajak melalui pembebasan pokok tunggakan.
"Program relaksasi kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pembayaran pajak yang menunggak empat tahun lebih hanya membayar tiga tahun saja, sedangkan yang tunggak tiga tahun, pada dua tahunnya diberikan diskon 25 persen, kemudian untuk tunggakan dua tahun, satu tahunnya dikenakan diskon 15 persen," katanya.
Dia menambahkan sedangkan untuk yang lainnya masih sama dengan program relaksasi sebelumnya pembebasan denda Pajak Kendaraan Motor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), BBN-KB II dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat atau lalu.