Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Jayapura dan Pos Polisi Subsektor Skouw, Senin (26/5) menggagalkan penyelundupan sebanyak 68 paket (1,8 kilogram) ganja dari Papua Nugini (PNG).
Selain mengamankan 68 paket ganja siap edar juga menangkap seorang pengedar di ruas jalan perbatasan yang berada di sekitar kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
"Benar tim gabungan selain mengamankan ganja juga menangkap pengedar Petrice Suruan (27 th)," kata Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok kepada Antara, Senin petang.
Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi akan masuk narkotika jenis ganja dari PNG.
Awalnya petugas curiga terhadap dua orang yang mengendarai dua sepeda motor sehingga dilakukan pengejaran, tiba-tiba salah seorang membuang bungkusan dan berhasil melarikan diri namun seorang pengemudi ditangkap serta diamankan ke Pos Subsektor Skouw.
Dihadapan petugas, Petrice Suruan mengaku ganja itu diperoleh dari orang PNG yang membawa dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalan setapak atau jalan tikus.
Ganja tersebut nantinya akan dijual ke Kota Jayapura dengan harga Rp 250.000 per bungkus .
"Saat ini barang bukti serta pengedar sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok